Mari Berbagi !!!


Tuesday 19 April 2011

Kredit di Indonesia

Kredit UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah kredit yang diberikan oleh pemerintah melalui dunia perbankan dengan tujuan untuk mendorong tumbuhnya usaha manufaktur dan sektor riil sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan mendorong investasi. Dengan tumbuhnya investasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan nasional yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Jenis kredit :
1. Kredit jangka pendek : berlangsung selama 1 tahun.
2. Kredit jangka menengah : berlangsung antara 1 – 3 tahun.
3. Kredit jangka panjang : berlangsung 1-5 tshun.
Persyaratan kredit :
1. tidak diperkenankan kredit tanpa jaminan.
2. dapat membandingkan strategi perkreditan
strategi pemberian kredit harus tepat dalam besaran ekonomi yang stabil.
3. Dalam proses penilaian kredit untuk menganalisis calon debitur apakah menunjukkan indikasi kelangsungan bayaran positif/tidak, hal ini dilakukan dengan syarat 6 C, yaitu :
(1) Character : karakter nasabah berkaitan dengan watak seseorang dimana apakah ada keinginan untuk membayar, apakah pemohon akan tetap memenuhi kewajibannya. Cara mengetahuinya melalui wawancara, riwayat hidup, reputasi dari lingkungan usaha/saudara, meneliti kegiatan dan pengalaman usaha.
(2) Capacity : bagaimana kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya, harus diperhatikan cash flow, proyeksi neraca/laporan keuangan, kemampuan manajemen, pemasaran, teknis, kewajiban pada pihak lain.
(3) Capital : nilai kekayaan. Biasanya diukur dengan modal sendiri perbandingan aktiva dikurangi passiva. Kredit sebagai tambahan modal. Modal harus lebih besar dari kredit.
(4) Colateral : Jaminan – jaminan yang langsung diserahkan kepada bank, bisa surat berharga tapi bentuk fisiknya diperiksa.
(5) Condition of economy : Kondisi perekonomian, apakah memperbolehkan pemberian kredit. Kepastian produk meliputi perkembangan produk dan bahan baku, pemasaran, teknologi, dll.
(6) Constrains : hambatan-hambatan yang mungkin timbul dari si pengambil kredit.
Tujuan kredit :
1. Profitability : keuntungan dilihat dari bank sebagai pemberi kredit dan nasabah sebagai penerima kredit.
2. Safety : keamanan, bahwa uang yang dipinjam akan kembali lagi.
3. Keuntungan bank : selisih bunga kredit dan bunga tabungan dikurangi biaya operaisonal.
Fungsi Kredit :
1. Meningkatkan utility dari modal (Daya guna uang) artinya uang itu produktif.
2. Meningkatkan utility dari suatu barang artinya menambah nilai jual suatu barang.
3. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang artinya akan mempercepat laju uang/ekonomi.
4. Meningkatkan kegairahan usaha Contoh : KIK, KMKP, KUT, kredit UKM.
5. Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi : pengendali inflasi, peningkatan ekspor, rehabilitasi prasarana, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
6. Kredit sebagai jembatan meningkatkan pendapatan nasional
7. Kredit sebagai hubungan ekonomi internasional.

Berdasarkan uraian di atas mengenai kredit, maka dapat kita analisis bahwa dengan adanya kredit UKM akan meningkatkan laju perekonomian, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal itu dikarenakan dengan kredit UKM maka akan memberikan tambahan modal dan investasi sehingga mendorong tumbuhnya usaha manufaktur dan sektor riil, dengan meningkatnya sektor riil maka pendapatan nasional akan meningkat, dengan pendapatan per kapita yang meningkat maka secara otomatis akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat karena pendapatan per kapita merupakan salah satu indicator tingkat kemakmuran suatu negara.
Namun dalam pemberian kredit UKM ini harus dilakukan manajemen yang baik, terutama manajemen berbasis resiko, karena dengan adanya manajemen yang baik maka diharapkan tidak terjadi kredit UKM yang macet. Menurut analisis saya kredit UKM macet tidak akan terjadi jika proses pemberian kredit UKM berjalan secara professional dan memenuhi prosedur yang berlaku. Dari analisis kredit UKM yang macet disebabkan antara lain oleh adanya pemberian kredit kepada usaha yang fiktif, kurangnya prinsip kehati-hatian bank, kurangnya manajemen yang professional, tidak memenuhi persyaratan 6 C, tidak memenuhi prosedur yang berlaku.